HASANAH.ID, Kabupaten Sumedang – Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama jajaran Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang. Rakor tersebut digelar di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025)
Pertemuan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang yang dihadiri 27 bupati dan walikota se-Jawa Barat tersebut, sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat. Dalam rapat tersebut turut dibahas masalah pengaturan tanah di daerah aliran sungai.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang tersebut, menyampaikan, bahwa kegiatan evaluasi Tata Ruang itu sangat bermanfaat bagi Kabupaten Sumedang. Mengingat Kabupaten Sumedang sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038.
“Kami akan menginduk ke Tata Ruang Jawa Barat. Harapannya betul-betul pola ruang yang baik dan bisa mengedepankan kelestarian lingkungan, terutama kesadaran untuk menjaga ekologi kita” katanya.
Dony pun berharap, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Sumedang bisa diselesaikan pada Tahun 2025.
“Insyaallah tahun ini bisa selesai. Semoga RTRW-nya cepat selesai sehingga ada kepastian hukum dan kekayaan alam bisa dijaga betul,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, hasil konkret dari pembahasan bersama jajaran Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh Menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Mulyadi.
_Output_ dari pengukuran sempadan tersebut, lanjutnya, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Ia menambahkan, Kementerian. ATR/BPN juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
“Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” pungkas Dedi.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai,” jelas Nusron.
“Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai,” katanya. (**)