Bupati Kab Bandung Dadang Naser meminta Badan Narkotika Nasional terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2019 untuk membuktikan para bakal calon kepala desa bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Balon kades disyaratkan harus bebas dari narkoba, dan dibuktikan dengan sertifikat dari BNN. Selain balon kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat saya sarankan tes urine dulu,” kata Dadang Naser di Bandung, Senin.
Balon kades yang sudah mendaftar sejak 24 Juli hingga 5 Agustus harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
“Dalam Perbup 9/2019 Pasal 29 ayat 3 huruf n, disebutkan balon kades wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari BNN. Poin ini adalah muatan lokal yang kami miliki dalam perbup, ini merupakan bentuk dukungan terhadap program BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap narkotika (P4GN),” katanya.