Ali menuturkan, mereka telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Ali, OTT ini terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait perkara ini.
“Perkembangannya akan diinfokan,” ujarnya.***
Page 2 of 2