Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan dan cafe yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
Pantauan di lokasi, Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB menggunakan dua mobil.
Penyegelan dilakukan dalam 3×24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di cafe tersebut.