Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.
Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.
“Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat,” kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
“Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU,” ucapnya.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.