
HASANAH.ID, NASIONAL – Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya terus menggencarkan penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan.
“Pengendara tidak perlu menunggu ditegur petugas secara langsung. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan kami akan menindak sesuai data yang terekam,” ujar seorang perwakilan dari kepolisian Polda Metro Jaya.
Sistem ETLE bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera yang telah tersebar di sejumlah titik. Kamera tersebut akan menangkap nomor kendaraan pelanggar, kemudian sistem secara otomatis mencocokkan informasi dengan database milik kepolisian. Setelah data tervalidasi, surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah atau e-mail sesuai data pemilik kendaraan.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mulai menggunakan fitur pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat.