
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukannya secara mandiri melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status tilang elektronik ETLE Polda Metro Jaya:
- Buka laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/
- Klik menu “Cek Data”
- Masukkan informasi kendaraan berupa:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Klik tombol “Cek Data”
Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, akan muncul keterangan “No Data Available”. Namun, jika terdapat pelanggaran, akan muncul beberapa informasi penting, di antaranya:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan
Apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan diwajibkan segera melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui Virtual Account Bank Rakyat Indonesia (BRIVA). Pembayaran secara tepat waktu dapat mencegah sanksi tambahan serta menjamin kendaraan dapat terus digunakan secara sah tanpa gangguan hukum.