Cara Legalisasi Ijazah untuk Studi dan Kerja ke Luar Negeri
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Senin, 14 Apr 2025
- visibility 124
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi sarjana yang hendak kerja di luar negeri. (Sumber: Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Bagi kamu yang ingin melanjutkan studi atau bekerja ke luar negeri, legalisasi ijazah menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Proses legalisasi ini disebut Seen by, yakni pengesahan ijazah dan transkrip nilai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Dengan legalisasi ini, ijazah dan transkrip nilai kamu sah untuk digunakan di luar negeri, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun pengajuan visa.
Berikut ini syarat dan ketentuan lengkap untuk melakukan legalisasi ijazah:
1. Surat Permohonan Pribadi
Pelamar diwajibkan membuat surat permohonan legalisasi yang ditujukan langsung kepada Kemdiktisaintek. Surat ini menjadi dasar resmi permintaan legalisasi.
2. Ijazah Asli dan Fotokopi
Ijazah asli perlu disiapkan untuk proses pemeriksaan keaslian. Selain itu, fotokopi ijazah juga diperlukan sebagai arsip selama proses legalisasi berlangsung.
3. Transkrip Nilai Asli dan Fotokopi
Transkrip nilai yang memuat seluruh mata kuliah dan nilai harus disertakan. Baik dokumen asli maupun fotokopi harus dilampirkan.
4. KTP Asli dan Fotokopi
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga menjadi syarat wajib. KTP asli dibawa untuk validasi identitas, sedangkan fotokopinya dikumpulkan sebagai dokumen pendukung.
5. Bukti Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Pelamar harus menyertakan bukti akreditasi program studi dan perguruan tinggi tempat ia menempuh pendidikan. Bukti ini dapat berupa sertifikat akreditasi atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT.
- Penulis: Hasanah 012



