Cegah Kerumunan Warga, Pemkab Cianjur Tutup Operasional Pertokoan

“Hanya toko sembako yang diperbolekan buka, sedangkan yang lainnya baik pertokoan tengah kota atau toko pakaian di dalam pusat perbelanjaan modern tutup, termasuk toko pakaian dan kebutuhan sekunder lainnya di pasar tradisional harus tutup. Khusus toko dan kios sembako, tetap buka dengan batas waktu,” katanya menjelaskan.
Toko/kios sembako di pasar tradisional tetap buka mulai pagi hingga malam. Hal ini sebagai upaya maksimal dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 serta mempersempit ruang gerak warga selama pemberlakuan PSBB parsial di 16 kecamatan di Cianjur.
Ia menegaskan bahwa pemilik atau pengelola harus mematuhi larangan tersebut. Jika melanggar, akan dikenai sanksi tegas sampai pencabutan izin.
“Kami berharap upaya cepat penanganan COVID-19 dapat dilakukan secara maksimal sehingga Cianjur kembali ke zona hijau dengan nol kasus,” katanya.