Hasanah.id – Pemkab Cianjur, Jawa Barat akan menutup kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan non pangan. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan warga yang berpotensi menyebabkan penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19).
Rencananya kebijakan itu akan mulai diterapkan Selasa (26/5/2020), besok. Pemerintah setempat melalui petugas gabungan sudah menyosialisasikan dengan menyebar sejumlah pamflet dan stiker pemberitahuan di setiap toko di wilayah itu.
Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa petugas telah menyosialisasikan pemberlakuan larangan tersebut dengan memasang stiker tutup bagi toko pakaian dan toko lainnya yang bukan menjual sembako, termasuk toko yang berada di dalam pusat perbelanjaan dan mal.
Masalahnya, kata Herman, hingga saat ini masih terlihat kerumunan warga di pusat pertokoan dalam kota dan stan pakaian di pusat perbelanjaan.
“Mulai besok (26/5), toko pakaian dan stan pakaian akan ditutup untuk mengurangi kerumunan. Hal yang sama juga diterapkan di kecamatan yang diberlakukan PSBB parsial tahap dua,” katanya.