HASANAH.ID, JABAR – Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka dalam berbagai kasus kriminal. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Jumat (17/1/2025).
“Kami mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), dua tersangka terkait senjata tajam, dan satu tersangka kasus penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Barang bukti dari semua kasus tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut. Tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Untuk kasus curas, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, dua tersangka yang terlibat kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara, tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.