Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 170/122/DPRD tentang Tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 08 Tahun 2020. “Ditunda sampai 31 Maret. Sambil menunggu edaran gubernur Jabar dan Wali Kota lagi,” kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.
Page 2 of 2