Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Dadan Tri Yudianto Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Suap MA

Dadan Tri Yudianto Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Suap MA

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID. JAKARTA – Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Dadan Tri Yudianto menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim dan penuntut umum KPK atas insiden yang terjadi setelah tuntutan dibacakan minggu lalu.

Saat itu, Dadan Tri Yudianto tak sengaja menendang pintu pembatas ruang pengadilan yang mengakibatkan kerusakan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Berikan Santunan Pendidikan di Moment Hardiknas

Dadan Tri Yudianto mengklaim bahwa insiden tersebut tidak disengaja dan hanya terjadi karena panik melihat istrinya yang histeris. Istrinya menuduh penuntut umum KPK sebagai “jaksa jahat” yang tidak adil dalam menuntut suaminya. Dadan Tri Yudianto mengatakan bahwa ia hanya ingin menenangkan istrinya dan tidak bermaksud merusak fasilitas pengadilan.

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

Dadan Tri Yudianto juga menyampaikan bahwa ia telah mengganti biaya perbaikan pintu pembatas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penghormatan kepada lembaga peradilan.

Baca Juga: Dadan Tri Yudianto, Berawal dari Keluarga Guru menjadi Pengusaha

  • Penulis: hasanah 006
expand_less