HASANAH.ID. JAKARTA – Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), terdakwa Dadan Tri Yudianto menyatakan permohonan maaf kepada majelis hakim dan penuntut umum KPK atas insiden yang terjadi setelah tuntutan dibacakan minggu lalu.
Saat itu, Dadan Tri Yudianto tak sengaja menendang pintu pembatas ruang pengadilan yang mengakibatkan kerusakan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Berikan Santunan Pendidikan di Moment Hardiknas
Dadan Tri Yudianto mengklaim bahwa insiden tersebut tidak disengaja dan hanya terjadi karena panik melihat istrinya yang histeris. Istrinya menuduh penuntut umum KPK sebagai “jaksa jahat” yang tidak adil dalam menuntut suaminya. Dadan Tri Yudianto mengatakan bahwa ia hanya ingin menenangkan istrinya dan tidak bermaksud merusak fasilitas pengadilan.