BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Diduga Perkaya 10 Orang dalam Kasus Impor Gula

 

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa menilai Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi melalui perizinan impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Menurut surat dakwaan, ada 10 orang yang diduga mendapat keuntungan dari kebijakan impor gula tersebut. Beberapa di antaranya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, serta Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.

Jaksa menyebut Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products menerima keuntungan Rp 144,1 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Sementara itu, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene memperoleh Rp 31,1 miliar dari kerja sama serupa.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock