BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Diduga Perkaya 10 Orang dalam Kasus Impor Gula

“Terdakwa bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk mengatur perizinan impor gula yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain itu, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 36,8 miliar. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry memperoleh Rp 64,5 miliar, sedangkan Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama meraup Rp 26,1 miliar.

Nama lain yang tercantum dalam dakwaan adalah Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo dengan keuntungan Rp 42,8 miliar, Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar, serta Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur yang memperoleh Rp 74,5 miliar.

“Total kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp 578,1 miliar, di mana Rp 515,4 miliar dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat,” lanjut jaksa.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, sementara pihak terdakwa belum memberikan tanggapan resmi atas

Previous page 1 2