Kasus pembatalan haji ini ternyata bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Musta’in mengatakan, kasus ini sudah pernah dilakukan antara 1946 sampai 1947 di awal kemerdekaan Republik Indonesia.
“Namun untuk era modern, baru kali ini tidak pembatalan kembali terjadi,” tuturnya. (*)
Page 3 of 3