Hasanah.id – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan haji pada tahun ini. Para calon jemaah terutama untuk calon jemaah haji khusus bisa membatalkan total pendaftaran hajinya atau menunda pelunasannya.
Calon jamaah haji (CJH) yang batal berangkat tahun ini boleh menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) mereka. Namun apabila dana ditarik seluruhnya, maka mereka tidak akan diberangkatkan 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta Must’in Ahmad mengatakan, BPIH dibagi menjadi dua, yaitu setoran awal sebesar Rp 25 juta dan pelunasan.
“Mereka tetap bisa diberangkatkan tahun depan (2021) kalau yang diambil dana pelunasan. Tapi kalau diambil semua, ya berarti dia batal (berangkat haji). Tidak mendapat nilai manfaat,” katanya, kemarin yang di kutip Jawapos.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 Masehi, apabila CJH akan mengambil dana pelunasan, ada beberapa syarat. Antara lain harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH, fotokopi buku tabungan CJH yang masih aktif atas nama sendiri, fotokopi KTP, dan nomor yang bisa dihubungi.