Menurut Urip pengunjukrasa diterima baik oleh Mapolda Jawa Barat dan dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi, terkait penanganan perkaranya apa apa saja yang menjadi pertanyaan, dan Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh Krimsus maupun Krimum langsung dijawab dan dari pertanyaan itu hampir semuanya di jawab.
Saat ditanya berapa uang yang diterima oleh terduga pihak pihak yang dilaporkan perihal dugaan gratifikasi tersebut, Urip menjelaskan bahwa aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai 2,2 Milliar rupiah.
“Aliran dananya kurang lebih 2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima Dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu, ” paparnya.
Laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar dari bulan Maret 2024 lalu, dimana laporan nya di terima oleh Krimum dan Krimsus Polda Jabar.
Ditegasan Urip, pihaknya meminta Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.