Dedi Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Pelajar Jabar Tak Boleh Keluar Rumah setelah Jam 21.00 WIB

HASANAH.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar di provinsinya, dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, yang memuat pedoman penerapan pembatasan aktivitas malam guna mendukung terbentuknya Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.
Surat edaran ini membatasi kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila siswa sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah, menghadiri acara keagamaan atau sosial yang diketahui oleh orang tua, sedang bersama orang tua/wali, berada dalam kondisi darurat, atau dalam situasi khusus lainnya atas sepengetahuan orang tua/wali.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan kebijakan ini. Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5), Deden menyatakan, “Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” meski belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan maupun implementasinya di lapangan.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi juga menginstruksikan kepada para kepala daerah wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan ini hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan/desa, satuan pendidikan dasar, serta masyarakat. Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara kolektif antara pemerintah daerah dan instansi pendidikan.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pelaksanaan kebijakan ini juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat untuk menjangkau satuan pendidikan di bawah naungan kementerian tersebut.
Dalam isi surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud adalah siswa yang tengah mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.