HASANAH.ID, MEDAN – Dewan Hakim PB PON XXI diminta untuk mengeluarkan keputusan yang adil terkait polemik keikutsertaan atlet dansa Jericho Arion Sampurna, yang didaftarkan oleh kontingen Jawa Timur (Jatim). Atlet pindahan dari Jawa Barat (Jabar) tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk bertanding di cabang olahraga dansa pada PON XXI yang digelar di Santika Dyandra Convention, Medan, Sumatera Utara, 10-12 September 2024.
Permasalahan bermula dari proses mutasi Jericho yang tidak berjalan sesuai aturan. Meski telah pindah dari Jabar ke Jatim, Jericho tidak mengantongi Surat Keputusan Mutasi (SKM) dan tidak mengikuti babak kualifikasi PON XXI tahun 2023. Jatim kemudian mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI), dan pada 5 September 2024, BAORI memutuskan bahwa Jericho sah pindah ke Jatim.
Namun, meski mutasi Jericho disahkan oleh BAORI, ia tetap tidak diizinkan tampil di PON XXI. Keputusan ini diambil pada manager dan technical meeting cabang olahraga dansa PON XXI, yang digelar pada 9 September 2024. Kontingen Jatim tidak terima keputusan ini dan mengajukan banding ke Dewan Hakim PB PON XXI.