Berita

Diberi Mandat Tangani Papua, Gibran Tegaskan Siap Bekerja dari Mana Saja

HASANAH.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat percepatan pembangunan di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya akan berkantor di Papua sebagai bagian dari tanggung jawab barunya.

Dalam kunjungan kerjanya di Klaten, Jawa Tengah, Gibran menyebut bahwa dirinya terbuka untuk ditempatkan di mana saja demi mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa tugas ini merupakan kelanjutan dari langkah yang telah dilakukan oleh pendahulunya, Ma’ruf Amin.

“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran seperti dikutip dari Detik, Minggu (12/7).

Melalui unggahan video, Gibran menuturkan bahwa dirinya bukan orang baru dalam isu pembangunan Papua. Menurutnya, sejumlah program seperti distribusi alat pendidikan, perangkat teknologi, hingga pemantauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah dijalankan oleh tim Setwapres yang berada di bawah koordinasinya, di berbagai wilayah termasuk Sorong dan Merauke.

Gibran pun mengulangi kesiapannya menjalankan tugas tersebut kapan dan di mana pun diperlukan.

“Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucapnya menegaskan.

Menyoal lokasi kerja, Gibran menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan penempatan kantor, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Papua.

“Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” tegasnya.

Gibran juga menyebut bahwa mobilitas tinggi sebagai pembantu presiden merupakan bagian dari tanggung jawabnya. Ia merasa penting untuk turun langsung ke daerah, berdialog dengan masyarakat, dan menyerap berbagai masukan.

“Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan penugasan resmi kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua. Penugasan ini, kata dia, bukan berasal dari Presiden langsung, melainkan amanat dari Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam acara peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2024, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Komnas HAM.

Menurut Yusril, penugasan ini merupakan hal yang wajar, sebagaimana sebelumnya Wapres Ma’ruf Amin juga diberi tanggung jawab pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden Joko Widodo.

“Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” lanjutnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Gibran telah diatur dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal ini mengatur tentang keberadaan Badan Khusus yang dibentuk untuk menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

Badan Khusus tersebut telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 121 Tahun 2022. Wapres bertindak sebagai ketua badan, sementara sejumlah menteri dan perwakilan provinsi menjadi anggota.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden secara langsung, melainkan sekretariat dan pelaksana teknis badan tersebut.

“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya.

Yusril menambahkan, secara konstitusional, posisi Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan, sehingga kedudukan Wapres tetap berada di Ibu Kota Negara.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” pungkasnya.

Back to top button