Hasanah.id – Berbagai upaya memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona sudah dilakukan pemerintah di Jawa Barat. Salah satunya dengan membatasi jam operasional swalayan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat.
Pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Dadang Kurniawan menilai, kebijakan tersebut bukan suatu pilihan yang baik. Dia mengaku khawatir, dengan dibatasinya waktu belanja, justru akan membuat toko semakin ramai. Sehingga upaya social distancing yang diprogramkan, menjadi tidak berjalan.
“Terus terang, mengenai pembatasan waktu belanja seperti di supermarket atau swalayan, menurut saya tidak efektif. Saya pribadi tidak setuju, karena justru dengan dibatasi waktu. Khawatirnya orang-orang yang datang jadi makin ramai, karena takut tokonya keburu tutup. Akhirnya social distancing jadi tidak berjalan, karena ada penumpukan atau keramaian di dalam swalayan,” ujar Dadang, Selasa (14/4/2020).