Selain itu, Isa juga memiliki tiga kendaraan, yakni Toyota Camry 2011 (Rp100 juta), Mazda CX9 2011 (Rp650 juta), dan Hyundai Ioniq 5 EV 2023 (Rp750 juta). Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga Rp19,52 miliar, serta kas dan setara kas Rp5,79 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Isa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Isa, yang merupakan pejabat di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani.