HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (7/2).
Isa telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024, total kekayaan Isa mencapai Rp38,97 miliar, dengan utang sebesar Rp302 juta.
Dalam laporan tersebut, Isa memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,83 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya. Beberapa asetnya meliputi:
– Tangerang Selatan: Tanah dan bangunan seluas 180 m²/160 m² senilai Rp2,5 miliar serta tanah seluas 258 m² dengan nilai Rp3,87 miliar.
– Tasikmalaya: Empat bidang tanah dengan luas masing-masing 6.380 m² (Rp729 juta), 2.648 m² (Rp302 juta), 3.457 m² (Rp987,7 juta), dan 3.134 m² (Rp447,7 juta).