
HASANAH.ID, EKONOMI – Djaka Budhi, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengatakan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 109, 2 triliun sepanjang semester pertama 2025. Hal ini disampaikan saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin pada (14/7/2025).
Djaka mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut meningkat hingga 7,3% dibandingkan dengan periode tahun lalu. Namun ia menjelaskan mengenai fenomena downtrading karena konsumsi dari rokok dengan harga tinggi ke varian yang lebih murah dan itu berpengaruh kepada penerimaan cukai rokok.
“Khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut,” jelasnya.
Fenomena ini terjadi saat adanya penyesuaian di tengah tarif cukai hasil tembakau dan Bea Cukai tidak menerapkan kebijakan ini dengan kenaikan CHT sepanjang 2025. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai tahun 2022 penerimaan cukai mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif tercatat 12%.