“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Qohar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.