Dana BOS ini, kata Dadang, sangat membantu dalam operasional kegiatan belajar mengajar guru dan siswa di sekolah. Sebab, peruntukan BOS ini untuk membantu pengadaan buku, pengembangan perpustakaan, proses PPDB, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran.
“Termasuk untuk pengadaan sarana prasarana sekolah, honor guru, pembelian alat bukti media serta bagi biaya daya jasa mulai dari pembayaran listrik dan air di sekolah. Untuk itu, kami mengimbau pihak sekolah agar memanfaatkan dana BOS ini sesuai dengan peruntukan mengikuti juklak dan juknis yang sudah diatur,” paparnya.
Selain itu, Dadang juga menekankan agar setiap sekolah bisa melakukan pelaporan pemanfaatan dana BOS dengan baik serta tepat waktu. “Pelaporan penggunaan harus jelas karena semua yang sudah dipakai harus bisa dipertanggung jawabkan. Kami juga mengingatkan sekolah agar membuat pelaporan tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tandasnya.