lifestyle

Disorot Ahmad Dhani, Lita Gading Angkat Bicara Soal Kontennya

HASANAH.ID – Psikolog Lita Gading menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini tengah berada di Eropa, Lita memilih merespons secara hukum melalui kuasa hukumnya, tanpa menunjukkan kekhawatiran berlebihan.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video diunggah Lita ke media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, ia membahas SF yakni anak dari pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Video itu kemudian menuai tudingan sebagai bentuk perundungan terhadap anak di bawah umur.

Tak terima, Ahmad Dhani segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lita ke pihak berwajib. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7), Dhani bahkan menyatakan secara blak-blakan bahwa Lita layak dijerat secara hukum.

“Layak ditangkap, dipenjara, ditahan,” kata Ahmad Dhani saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa kliennya tidak merasa bersalah dan tidak akan meminta maaf. Menurutnya, konten yang diunggah Lita tidak mengandung unsur kejahatan luar biasa serta dibuat untuk tujuan edukasi, bukan untuk menyerang secara personal.

“Klien kami tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf. Dalam video disampaikan ini edukasi, pihak mereka menganggap bukan, tapi itu kan anggapan mereka bukan UU. Kami sudah pelajari, analisis, dalam isi video tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Fotonya pun sudah beredar luas (sebelum video ramai), kami sudah cek,” ujar Syamsul Jahidin.

Mengenai klaim terganggunya kondisi psikologis anak akibat video tersebut, tim hukum Lita menilai perlu adanya bukti medis atau ilmiah yang mendukung, bukan hanya asumsi belaka.

“Soal psikis terganggu itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan. Videonya sama sekali tidak menjatuhkan martabat anak, dalam laporan pun, tidak disampaikan bentuk perundungannya seperti apa,” jelasnya.

Back to top button