Ia menilai, ketimbang melarang pedagang berjualan, aparat sebaiknya menggunakan wewenangnya untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang diduga tidak memiliki izin.
“Lebih baik energi aparat digunakan untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang menurut Walhi tak berizin. Selain itu, Kepala Desa Ciparay yang mengeluarkan Surat/BMU/UP.Pasar/II/2025 patut diduga melakukan pungli. Sebab, peraturan desa sifatnya hanya terbatas pada desa bersangkutan, sementara TPPS terletak di Desa Paku Tandang. Sejak kapan negara menetapkan TPPS sebagai pasar? Haram itu hukumnya. Artinya, itu pasar liar. Haram hukumnya menggunakan peraturan desa. Ditambah lagi, TPPS berdiri di atas tanah pribadi yang seharusnya membayar pajak pada jasa usaha daerah, dan memiliki SPT khusus. Jika tidak ada SPT, maka Satgas Pengendalian Tata Ruang bentukan Bupati harus segera menutupnya, dibantu oleh para aparat yang lebay bertindak saat dini hari. Inilah energi terbaik yang harus dibaktikan pada negara,” tegasnya.