BANDUNG

Diusir Saat Berjualan, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Ciparay Kecam Tindakan Aparat

“Aksi para aparat yang turun ke lapangan untuk melarang jualan pada dini hari sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Berdasarkan UU No.11/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dilarang melakukan pengusiran paksa pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk,” jelasnya.

Sachrial mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak para pedagang yang sedang berjuang untuk hidup.

“Pertanyaannya, segiat dan segigih itukah aparat menanggapi warga pedagang yang sedang menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)? Mereka para pedagang sudah menjadi korban karena pasarnya dirobohkan, lalu masih juga dikejar agar mereka mati berdiri? Apa masih kurang puas? Jawab dengan jujur, ada apa? Apakah para aparat tersebut telah ikut Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)?”

Sebagai penutup, ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo saat Harlah NU ke-102 yang menegaskan bahwa pejabat negara harus setia kepada rakyat.

“Kami hanya ingin mengingatkan pesan Presiden Prabowo pada Harlah NU ke-102 yang mengatakan, ‘Kalau kau tidak setia kepada rakyat Indonesia, kalau kau menghalangi kebijakan-kebijakan yang untuk membantu rakyat Indonesia, saya akan tindak saudara-saudara sekalian.’ Jelas sudah, pesan Presiden Prabowo adalah setia kepada rakyat Indonesia. Nah, para pedagang itu adalah rakyat Indonesia, bukan pedagang asal Gujarat. Gunakan energi aparatmu demi membantu rakyat, bukan yang lainnya,” pungkasnya.

Previous page 1 2 3 4Next page