Ia juga menyoroti aksi aparat yang turun ke lapangan pada dini hari untuk melarang pedagang berjualan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.
“Aksi para aparat yang turun ke lapangan untuk melarang jualan pada dini hari sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Berdasarkan UU No.11/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dilarang melakukan pengusiran paksa pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk,” jelasnya.
Sachrial mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak para pedagang yang sedang berjuang untuk hidup.
“Pertanyaannya, segiat dan segigih itukah aparat menanggapi warga pedagang yang sedang menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)? Mereka para pedagang sudah menjadi korban karena pasarnya dirobohkan, lalu masih juga dikejar agar mereka mati berdiri? Apa masih kurang puas? Jawab dengan jujur, ada apa? Apakah para aparat tersebut telah ikut Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)?”