Untuk di daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK atau tetap, dia berharap pemerintah daerahnya harus bersikap responsif mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Tentu kabupaten/kota yang tidak mendapat kenaikan ini harus segera melakukan observasi atau penelaahan kira-kira jalan tengahnya seperti apa karena tentu di kabupaten/kota yang tidak naik akan menjadi merasa dianaktirikan, jadi jangan sampai seperti menyelesaikan di sebelah timur, tapi terjadi gejolak di sebelah utara, jadi semua harus adem ayem,” jelasnya.
Secara umum 10 kabupaten/kota tidak menaikkan UMK pada 2021 mendatang atau tetap sama dengan nilai UMK 2020. Sepuluh daerah itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmlaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. (Uwo)