Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jabar Dodi menyebutkan jika perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Kejati sedang melakukan proses perhitungan kerugian negara, anggaran untuk revitalisasi tersebut bukan dari APBD melainkan dari koefisien terhadap pembangunan gedung tinggi,” ujar Dodi saat menerima dan menjelaskan kepada para mahasiswa.
Menurutnya, Kejati saat ini masih menunggu pembayaran kepada pihak ke 3 yang mengerjakan revitalisasi tersebut, yang mana pembayaran tersebut tidak lancar.
“Kejati akan melakukan proses penyidikan lebih dalam apabila pembayaran tersebut belum 100%, pada hari senin 4 september 2023 Kejati akan mulai kembali memanggil yang bersangkutan dan atau melakukan proses penyidikan kembali,” ujar Dodi.
Menyikapi penjelasan Kejati Jabar, DPC Permahi Bandung Raya memberikan waktu satu minggu terhitung pada saat aksi untuk segera menetapkan tersangka, apabila dalam waktu tersebut masih tidak ada kejelasan, maka DPC Permahi Bandung Raya akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih banyak.***