DPR RI Nilai Pemerintah Sangat Baik Tangani Corona Tinggal Penegakan Hukum Physical Distancing

Di sisi lain, lanjut Tina, ada kebijakan social distancing yang diserukan Pemerintah. Ini juga efektif memutus rantai penyebaran virus. Tinggal masyarakat mematuhinya. “Setiap orang diminta untuk berdiam di rumah tidak berinteraksi dengan banyak orang, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak ketika interaksi dengan orang lain. Hindari juga tempat yang di situ pernah ada orang positif Corona.
Kebijakan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah virus Corona (Covid-19) membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Ini penting dilakukan untuk menekan wabah Corona di sejumlah wilayah Indonesia. Kampanye jaga jarak ini harus dipahami masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Senada dengan Tina, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Namun Emanuel berharap Penegakan hukum harus dilakukan kepada warga, komunitas, atau pimpinan kelompok tertentu yang tidak jalankan kebijakan ini,” ucap Melki, sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sangat cepat perkembangannya. Saat ini sudah 700 lebih kasus pasien Corona di Indonesia. Kebijakan pencegahan Covid-19, dikatakan Melki, memang butuh kepatuhan masyarakat. Ia menilai, seruan jaga jarak sejauh ini relatif sudah dipatuhi masyarakat.