DPR Soroti Second Account Dianggap Meresahkan & Harus Dilarang
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto DPR RI. (Sumber: Dok. DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia juga meminta perusahaan Meta hingga TikTok memberikan perhatian mengenai akun kedua ini dan mengusulkan larangan second account diatur di dalam revisi UU Penyiaran. Hal ini menurut Soleh untuk memfilter akun ganda.
“Rekomendasi saya, rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” katanya.
Soleh juga mengatakan seharusnya pengguna media menggunakan satu akun saja untuk pribadi. Ia juga menilai bahwa ini langkah untuk mencegah konten ilegal.
“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan ilegal kontenlah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” tutur Soleh.
- Penulis: Hasanah 012



