
Pada revisi ini juga advokat akan diberikan hak untuk berpendapat secara aktif dalam mengajukan keberatan pada saat pemeriksaan. Hal ini menjadi penting karena advokat memiliki peran penting dalam proses hukum dan menjadi pendaping yang aktif.
“Selama ini kan ya advokat bisa dipidanakan juga. Ini yang menjadi PR-PR bagi kita semua menjalankan fungsi-fungsi legislasi yang sedang berjalan, terutama KUHAP,” ungkapnya.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR menegaskan isu penyadapan tidak akan dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Pasal mengenai penyadapan akan dipisah dengan UU khusus.
Hal ini merespons kekhawatiran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.