Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat, di Subang.
Dalam paparannya, Abdy menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
“Selain itu, pengelolaan limbah B3 dimaksudkan untuk melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” sambung caleg DPR RI Dapil Subang, Majalengka, Sumedang tersebut.
Melalui perda ini Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Abdy berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
“Limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Zat-zat beracun dalam limbah B3 dapat mencemari air tanah, udara, dan tanah, mengakibatkan dampak negatif pada ekosistem dan keanekaragaman hayati,” terangnya.