Hasanah.id – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Bali untuk membahas berbagai isu terkait perekonomian dan keuangan daerah. Topik utama diskusi adalah dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang akan berlaku mulai 2025, optimalisasi BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial lainnya, serta LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Kami menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Provinsi Bali yang ingin berkonsultasi mengenai pengawasan perekonomian dan keuangan. Pertemuan ini sangat produktif dengan banyak hal yang dibahas,” ujar Husin, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, di Kota Bandung pada 30 Mei 2024.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPRD Jawa Barat dan Komisi II DPRD Provinsi Bali mengeksplorasi berbagai topik termasuk pengoptimalan BUMD dan aset daerah untuk meningkatkan PAD. Mereka juga membahas LHP BPK atas LKPD 2023, menyoroti rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.