Dalam perda ini menerangkan terkait aturan atau regulasi masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bukan mengatur pekerja luar negeri yang bekerja di Indonesia.
Selain itu juga dalam perda ini memberikan pemafaham terhadap masyarakat yang bekerja di luar negeri. Sebelum melakukan pemberangkatan ke luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan perbekalan bagi calon pekerja agar paham saat berada di luar negeri.
“Jadi saya berpesan kepada masyarakat jangan asal berangkat untuk bekerja ke luar negeri tapi harus melapor dulu ke pemerintah setempat dan mengetahui dulu perusahaannya,”pungkasnya.