ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, KBB – Menyikapi munculnya agen agen penyalur pekerja ke luar negeri dengan mengiming imingi gaji besar tanpa dipungut biaya membuat masyarakat tergiur akan ajakannya.
Kendati demikian, agen agen penyalur pekerjaan ini diduga tak meiliki izinatau ilegal. Tak sedikit masyarakat yang menajdi korban para agen ini.
Oleh karena itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat, Dra. Hj. Ellin Suharliah, M.Si meminta para pemangku kepentingan dan aparat untuk menindak para penyalur penyalur ilegal.
Hal ini diungkapkan Hj Ellin Suharliah saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Aula Kecamatan Cikalong Wetan. Senin, (20/3/23).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.