“Dalam satu unitnya, nanti warga akan mendapatkan bantuan sebsar Rp20 juta. Nah, itu rinciannya Rp17.500.000 untuk bahan bangunan, Rp2 juta juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk operasional dan administrasi LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di lingkungan pemerintah desa,” tuturnya.
Kita ketahui bersama, untuk warga yang mendapatkan bantuan program Rutilahu dari APBD Provinsi Jabar ini, difokuskan untuk kawasan kumuh.
“Jadi, penyelesaian kawasan pemukiman kumuh ini, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jabar Nomor 633 Tahun 2022 yang luasan wilayahnya antara 10 sampai 15 hektare dan harus tertuntaskan,” katanya.
Iis menuturkan, untuk kategori warga yang mendapatkan bantuan tersebut, terlebih dahulu harus dilihat dari 3 aspek. Pertama Yakni, aspek keselamatan bangunan.
Kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang. Menurutnya, jika rumahnya kecil dan luasannya kurang dari ketentuan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang. Dimana, rasio per jiwa-nya harus memiliki luasan 9 meter persegi. Jadi, kalau kurang dari itu, luasannya bisa dimasukan pada kategori tidak layak huni.