Ia berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.
“Harapannya tentu saja melalui pemahaman ini diharapkan akan tumbuh pemahaman yang luas tentang teknis menciptakan kemandirian pangan,” ujar Iis.
Sementara, Tenaga pendamping Ihsan Prayoga menambahkan, dalam hal teknis pemerintah dalam hal ini Dinas PSDA harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian pangan.
“Tentu, sesuai Tupoksinya, bahwa Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) menjadi pelaksana, perumus, dan penentu kebijaksanaan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air, yang meliputi bidang irigasi dan drainase, tentu hal ini harus fokus dijalankan. Selain harus fokus pada perencanaan, Dinas PSDA juga harus meningkatkan serapan anggaran dan pencapaian kinerjanya,” tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Ihsan Prayoga, semua elemen harus memikirkan bagaimana kemandirian pangan ini dapat tercapai. Selain Dinas PSDA yang harus fokus dalam menjalankan tupoksinya, penting juga untuk Dinas Pertanian untuk mensosialisasikan program-program terkait ketahanan pangan, sehingga dalam kondisi ini tidak ada masyarakat yang kekurangan makanan.