DPRD Jabar Hj Iis Turniasih Tinjau Program RUTILAHU di Desa Talun Sumedang

Selain itu juga, lanjut Iis memaparkan banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Rutilahu, tapi terkendala sengan syaratnya. Dimana masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memiliki sertifikat kepemilikan.
“Salah satu kendala bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Rutilahu yaitu tentang hak sertifikat kepemilikan,”paparnya.
“Banyak masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni tetapi tanahnya itu bukan milik mereka, melainkan ada yang milik Pemkot, Pemkab, ataupun PJKA,”tambahnya.
Iis mengungkapkan kami akan mendorong pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mengadakan program yang lain selain Rutilahu.
“Walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakanya dengan biaya yang ditanggung oleh baik pribadi atau sponsor,”pungkasnya.