Dalam perda ini menerangkan terkait aturan atau regulasi masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bukan mengatur pekerja luar negeri yang bekerja di Indonesia.
Selain itu juga dalam perda ini memberikan pemafaham terhadap masyarakat yang bekerja di luar negeri. Sebelum melakukan pemberangkatan ke luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan perbekalan bagi calon pekerja agar paham saat berada di luar negeri.