ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota Banjar dan Kab. Pangandaran, Dra. Hj. Ijah Hartini. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Kantor Desa Koreak, Kec. Cigandamekar, Kab. Kuningan, Kabupaten Kuningan. Selasa, (21/3/23).
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hj Ijah berharap sosialisasi ini bisa bermanfaaat bagi masyarakat di Indonesia khususnya di Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.
Disamping itu juga banyak orang yang pergi ke luar negeri karena ikut dengan rekannya tanpa melapor dulu ke pihak pemerintah desa.
“Jadi saya berpesan kepada masyarakat jangan asal berangkat untuk bekerja ke luar negeri tapi harus melapor dulu ke pemerintah setempat dan mengetahui dulu perusahaannya,”harapnya.