“Kalau saja aktivitas tanah merah itu untuk kepentingan penunjang proyek strategis nasional, bukan berarti ada dispensasi untuk menabrak aturan yang ada,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga memiliki tugas pengawasan perijinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan jika mereka beriskeras beraktivitas maka akan kena sanksi pidana.
“Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, intinya kami meminta kepada perusahaan segera melengkapi perijinan terlebih dahulu, dan sebelum ijinnya keluar agar penambangan di hentikan sementara,” tukasnya. (Uwo-)