ADIKARYA PARLEMENBerita

DPRD Jabar Iis Turniasih Sampaikan Sosialisasi Perda No 8 Tahun 20216 di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta

“Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat,“ imbuh legislator PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar, Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.

Menurut Iis, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.

“Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat harus bisa diimbangi oleh para pemuda di Indonesia, ini menjadi tantangan kaum pemuda tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Dengan demikian, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani dan berdaya saing tinggi,” tegas Iis.

Iis menjelaskan, dengan melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.

Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock