DPRD Jabar Iis Turniasih Sampaikan Sosialisasi Perda No 8 Tahun 20216 di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta

Oleh karena itulah dilahirkan perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016 dengan tujuan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabar saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat,“ terangnya.
Sementara, Ihsan Prayoga dari BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang hadir sebagai pendamping, mengatakan, jumlah penduduk di Jabar didominasi oleh Gen Z, yakni warga yang lahir pada tahun 1997 – 2012, atau memiliki rentang perkiraan usia 8-23 tahun.
Penduduk dari kelompok ini berjumlah 27,88% dari keseluruhan warga Jabar. Kemudian, kelompok kedua yang mendominasi adalah milenial yang lahir pada tahun 1981-1996, dengan rentang perkiraan usia sekarang 24-39 tahun. Kelompok ini mendominasi dengan persentase 26,07%.