ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang menilai, dalam pandangan umum sebagian besar isi raperda merupakan pelaksanaan dari undang – undang yang sudah ada dan melakukan revisi atau harmonisasi dari perda yang sudah ada sebelumnya di Jawa Barat.
Pada kesempatan kali ini pemprov Jabar mengusulkan 5 Raperda yang berkaitan dengan BUMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP).
Menurutnya, dari 5 raperda ini sebenarnya empat raperda sudah ada dan diterapkan di Jawa Barat, akan tetapi ada perubahan yang dilakukan dalam undang – undang. Oleh karena itu raperda pun harus dilakukan penyesuaian terhadap undang – undang yang baru.
“Hanya satu raperda yang pembahasannya baru akan dilakukan saat ini, yaitu raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP) tahun 2021 – 2041. RTRW mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat,” kata Rafael.