ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadan.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, S.H menyatakan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus disertai langkah koordinasi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.