Meski demikian, Iis menilai, jika merujuk pada Perda No 18/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan, dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat (P3MP2), Metropolitan Rebana tidak ada dan tidak termasuk perda tersebut.
Iis menjelaskan, dalam perda No 18/2014, hanya ada tiga metropolitan seperti Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebek Karpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
“Tiga-tiganya pakai Nama Metropolitan. Selain itu juga ada tuga pusat pertumbuhan baru di selatan, seperti Pelabuhan Ratu, Pangandaran dan Rancabuaya,” jelasnya.
Untuk itu Iis meminta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, harus berhati-hati dalam memberikan statement terkait Rebana Metropolitan.
Dia mengungkapkan, kalau mau bikin Rebana Metropolitan, sebaiknya buat Perdanya dahulu.
“Kalau mau bikin rebana metropolitan, harus ada perdanya dahulu,” pungkasnya.(uwo)